JASA CUSTOMS CLEARANCE IMPORT UNDERNAME Telp : 0813-1513-0977 Specialis Customs

TARIF CARGO HARGA MURAH JASA IMPORT UNDERNAME BORONGAN CUSTOMS CLEARANCE

HANDLING CUSTOMS CLEARANCE BARANG IMPORT LAUT & UDARA


 

Jasa Customs Clearance Melancarkan Kegiatan Import

Banyak sekali orang yang tertarik membeli barang import. Ada yang beli untuk sendiri. Ada juga yang untuk dijual kembali. Mereka sangat terbantu dengan adanya customs clearance penyedia jasa ini, sepertinya siapa saja bisa menjadi importir. Tak terkecuali Anda.

Proses kepabeanan sekarang ini semakin ketat. Hal ini disebabkan banyaknya barang illegal. Atau barang-barang yang tidak disertai dengan dokumen lengkap. Ada juga barang masuk dari luar negeri yang notabene barang terlarang. Itulah mengapa pengetatan import terus dilakukan.

Namun, Anda tidak perlu khawatir. Hal tersebut tidak boleh membuat Anda tidak mau mengimport. Asalkan Anda menjalankan bisnis yang baik, barang import Anda akan sampai ke tanah air. Biarkan penyedia jasa customs clearance import yang mengurusi hal-hal yang berhubungan dengan legalitas. Anda hanya fokus pada barang yang Anda ingin import. Itu saja.

Sekilas Mengenai Jasa Customs Clearance



Sebelum membahas tentang apa tugas perusahaan jasa customs clearance, Anda perlu tahu dulu apa yang dimaksud dengan customs clearance. Ini sebenarnya serangkaian proses pengecekan administrasi barang yang akan masuk ke Indonesia yang diimport dari negera lain. Biasanya, pengecekan dilakukan di bandara atau di pelabuhan. Ini penting untuk memastikan barang yang masuk ke Indonesia adalah barang yang sesuai dengan aturan.

Pihak pemerintah memiliki staf khusus yang melakukan pengecekan tersebut. Mereka disebut dengan customs clearance staff. Mereka mengecek semua surat dan juga dokumen yang menunjukkan legalitas barang import. Mereka berada di bawah direktorat bea cukai.

Customs clearance ini sangat perlu dilakukan. Salah satu tujuannya adalah untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang. Selain itu, proses ini juga untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk ke Indonesia. Sekarang ini, proses import semakin diperkatat. Beberapa barang dilarang masuk seperti sampah dan juga barang second.

Belum lagi barang-barang yang tidak berdokumen. Pasalnya, tidak jarang juga barang yang didatangkan dari luar negeri tapi ternyata black market. Itulah mengapa petugas customs clearance ketat dalam melakukan pengecekan.

Hal tersebut sedikit banyak membuat importir sedikit kuwalahan. Meskipun barang mereka legal, ada yang merasa sulit untuk menyertakan semua kelengkapan. Makanya, mereka lebih memilih untuk menggunakan jasa customs clearance import. Mereka tidak mau ribet dengan urusan dokumen. Yang terpenting, barang import mereka sampai dengan selamat. Itu saja.

Apa saja Tugas Jasa Customs Clearance?



Lalu, apa saja tugas atau tanggungjawab dari jasa customs clearance? Berikut ini beberapa tugas yang harus mereka lakukan.

  • Melakukan Persiapan

Hal paling utama yang akan dilakukan oleh penyedia jasa adalah menghubungi pihak vendor atau produsen yang akan melakukan pengiriman. Komunikasi tersebut sangat penting agar penyedia jasa tahu barang apa yang akan dikirim lengkap dengan jumlahnya.

Selain itu, pihak penyedia jasa juga akan meminta dokumen-dokumen import dari pihak vendor atau produsen. Karena hanya dengan menerima dokumen tersebut, jasa customs clearance bisa melakukan tugasnya selanjutnya.

  • Memberikan Laporan

Setelah dokumen sudah siap, maka hal selanjutnya yang dilakukan adalah meminta informasi estimasi waktu barang samnpai dari negera asal ke Indonesia. Biasanya, estimasi baru diinfokan setelah barang sudah mulai dikirim dan dokumen dikirim via email.

Informasi ini penting untuk didapatkan karena pihak penyedia jasa juga ingin melaporkan hal tersebut kepada importir. Selain itu, penyedia jasa juga bisa bersiap-siap ketika barang akan sampai ke Indonesia.

  • Memberitahu Pihak Kepabeanan

Tugas utama jasa customs clearance adalah untuk memastikan barang bisa sampai tanpa melanggar kepabeanan. Maka dari itu, pihak penyedia jasa harus berkoordinasi dengan pihak bea cukai.

Kepabeanan akan meminta dokumen import dan juga meminta informasi kapan estimasi barang akan sampai. Ini penting untuk mereka ketahui agar pihak bea cukai bisa menyiapkan blok mana yang harus disiapkan untuk proses pembongkaran pengiriman.

  • Proses Checking

Setelah barang sampai ke pelabuhan, barang akan dicek oleh pihak bea cukai. Ini merupakan proses checking biasa. Pihak kepabeanan hanya ingin mengetahui apakah barang yang dikirim dari luar negeri tersebut termasuk barang yang kena pajak atau tidak. Selain itu, ini juga proses checking untuk memastikan bahwa barang yang dikirim sesuai dengan dokumen.

Proses ini memakan waktu yang cukup lama. Tergantung berapa banyak barang yang diimport. Akan tetapi, biasanya pihak bea cukai akan mengecek 30% dari keseluruhan barang jika jumlah barang terlalu banyak.

  • Proses Penyimpanan

Setelah lolos dari proses pengecekan, selanjutnya barang akan disimpan di gudang yang sudah disiapkan. Ini membutuhkan biaya tersendiri. Semakin lama penyimpanan dilakukan di pihak bea cukai, maka biaya semakin mahal.

Maka dari itu, biasanya penyedia jasa customs clearance akan berkoordinasi dengan pihak pengimport. Mereka menyarankan untuk langsung berkolaborasi dengan pihak forwarder. Dengan tujuan agar uang untuk penyimpanan tidak perlu dikeluarkan. Setelah barang sampai dan selesai dilakukan checking, barang langsung bisa dibawa ke pihak importir.

Itulah beberapa proses yang dilakukan oleh pihak jasa customs clearance. Tugas-tugas tersebut akan dijalankan mulai dari awal hingga barang sampai ke lokasi. Mereka juga akan menginformasikan kepada pihak importir jika terjadi masalah di pihak kepabeanan.

Berapa Biaya Jasa Customs Clearance


Banyak yang bertanya apakah butuh biaya yang banyak untuk menyewa jasa customs clearance. Jawabannya bervariasi.

Yang pasti, kini semakin banyak penyedia jasa tersebut. Itu artinya harga semakin kompetitif.

Selain itu, harga jasa tersebut ditentukan oleh komponen biaya customs clearance. Karena bukan hanya biaya jasa saja yang importir harus persiapkan, melainkan juga biaya yang lain seperti ketika ternyata barang yang diimport termasuk ke dalam kategori barang yang terkena pajak. Otomatis, importir harus menyiapkan biaya untuk hal tersebut.

Belum lagi dengan biaya pengiriman. Semakin jauh pengirimannya, maka biaya juga semakin mahal. Hal ini disebabkan biaya pengiriman sudah dimasukkan ke dalam biaya jasa customs clearance import.

Oleh sebab itu, jika Anda seorang importir, sebaiknya Anda berkonsulitasi dulu dengan pihak penyedia jasa. Dengan demikian, Anda bisa tahu terlebih dahulu berapa kisaran biaya yang harus Anda keluarkan.

Biasanya, penyedia jasa juga akan memberikan masukan agar mengefektifkan biaya import yang harus Anda siapkan. Jadi, koordinasi sangat diperlukan. Jangan sampai Anda salah melakukan perhitungan sehingga ketika barang sampai di bea cukai ternyata banyak pengeluaran yang harus Anda siapkan.

Pihak penyedia jasa customs clearance juga sudah tahu jenis barang apa yang kena wajib pajak dan berapa prosentasenya. Ini juga harus sebaiknya Anda konsultasikan. Dengan demikian, Anda sudah mempersiapkan keuangan untuk biaya import jauh-jauh hari sebelum barang dikirim dan sampai ke Indonesia.



 Untuk Info Silahkan Hubungi CS .081315130977



MPS CARGO CUSTOMS EXIM INDONESIA



custom clearance :
Pengertian custom clearance adalah penyelesaian dan pengurusan berbagai dokumen administrasi, biaya pajak dan hal terkait lainnya atas suatu barang ekspor ataupun barang impor sampai dengan tahap dikeluarkannya surat persetujuan untuk mengeluarkan barang tersebut.
Definisi Custom Clearance :
adalah sebuah proses administrasi pengeluaran atau pengiriman barang dari
atau ke pelabuhan rnuat atau pelabuahan bongkar.
Pengertian Custom Clearance Staff Adalah pegawai yang memeriksa dokumen, melakukan perhitungan biaya pajak dan mengurus pengeluaran barang. Customs clearance di Indonesia biasa dikenal dengan prosedur penerimaan barang impor. Istilah ini umum digunakan dalam bidang ekspor dan impor. Customs clearance adalah prosedur administrasi barang yang akan diterima dari luar negeri melewati proses di bea cukai. Prosedur ini akan dikenakan pajak oleh bea cukai dan pajak lain kecuali jika secara hukum barang yang akan diterima tersebut dibebaskan dari pajak Bea Cukai. Untuk dapat mengimpor sebuah barang, ada beberapa prosedur yang wajib ditaati oleh para importir.

Semua barang yang masuk ke Indonesia wajib melalui Bea Cukai. Dan prosedur untuk
urus customs import
dapat menerima
barang impor adalah sebagai berikut :
1. Prosedur masuk sebelum izin
Kapal dari luar negeri wajib segera dilaporkan ke Bea Cukai setelah kedatangan kapal ke pelabuhan di Indonesia. Seluruh barang yang diangkut oleh kapal akan diperiksa oleh Bea Cukai, dan setelah proses
selesai barang dapat dibongkar di dermaga resmi.
2. Pemberitahuan
Agar barang yang telah diangkut di dalam kapal tersebut bisa langsung diajukan untuk costum clearance, importir memberitahukan perihal izin barang ke Bea Cukai.
3. Deklarasi Impor
Setelah melakukan prosedur pemberitahuan, barang kemudian dapat disimpan sementara di gudang sementara pelabuhan untuk kemudian importir dapat mengajukan deklarasi impor ke Bea Cukai agar
barang bisa dijual ke konsumen di Indonesia.
4. Dokumentasi
Dokumentasi dilakukan untuk mendata profil dari importir, termasuk lisensi impor serta asuransi.
5. Pemeriksaan Barang Impor
Dalam tahap ini pemeriksaan menyeluruh tentang barang impor dilakukan. Pemeriksaan biasanya dilakukan saat jam kerja.
6. Pembayaran Bea Masuk
Importir wajib membayar bea dan pajak untuk barang impor melalui bank devisa.
Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean, atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS dengan tujuan diimpor untuk dipakai wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang disampaikan ke Kantor Pabean.
Namun dikecualikan dari ketentuan adalah untuk :
A. Barang Pindahan;
B. Barang Impor Melalui Jasa Titipan;
C. Barang Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut;
D. Barang Kiriman Melalui Pt. (Persero) Pos Indonesia; Atau
E. Barang Impor Pelintas Batas.

MPS Cargo | Jasa Import | Laut dan Udara | Sea Freight Fowarder | Air Freight Fowarder



Dalam prosess importasi barang atau memasukan barang import, banyank perusahaan penyedia jasa CUSTOMS CLEARANCE IMPORT yang menawarkan jasa mereka kepada para IMPORTIR yang berencana akan mengimport barang. Sebaliknya banyak Pengusaha IMPORTIR yang mencari Perusahaan Penyedia Jasa Customs Clearance untuk dapat membantu prosess Pengeluaran barang dari kawasan Pabean.
Import merupakan perusahaan penyedia jasa Customs Clearance Import yang berlokasi di Bekasi Jawa Barat.
Di dalam Hal Jasa ada beberepa biaya yang akan timbul sebagai komisi atau fee atau Jasa yang di bebankan seperti : Jasa Customs Clearance atau Inkliring, Jasa Hendling Fee, Jasa SPJM ( Jasa Pemeriksaan barang ), Biaya DO, Biaya Demorage, Biaya Storage atau Penumpukan, Biaya Bhandel, Biaya Lift Of, Transport Local Area, Biaya Agenci Fee, Riper Container, Container Cleaning dan lainnya.
Dari beberapa istilah biaya jasa yang timbul di atas, di sini akan kami jelaskan masing masing Maksud, arti dan tujuan yaitu:
  1. 1. Jasa Customs Clearance / Inkliring : Biaya jasa pengurusan document di lokasi pabean atau Bea Cukai.
  2. 2. Handling yaitu Biaya jasa perusahaan untuk menitoring barang dari barang tiba sampai pengiriman barang di gudang.
  3. 3. Jasa SPJM yaitu Biaya jasa untuk dalam kegiatan pemeriksaan barang import di kawasan Pabean atau Beacukai. Biaya ini hanya dikenakan kepada perusahaan yang kena jalur merah.
  4. 4. Biaya Bhandel yaitu Biaya prosess pemindahan barang dari lokasi penimbunan barang ke lokasi tempat pemeriksaan Barang.
  5. 5. Biaya DO Yaitu Biaya yang di tagih oleh pihak agen shipping line di Negara tujuan ( Biaya prosess bongkar barang dari Kapal Container menuju ke Lokasi penimbunan Barang.
  6. 6. Biaya Demorage yaitu Biaya yang timbul karena melewati batas sewa container di pelabuhan tujuan. Masing masing shipping memiliki kesepakatan sesuai negosiasi di pelabuhan muat. Sebaiknya sebelum prosess import dapat meminta free Time Demorage maksimal 14 hari.
  7. 7. Biaya Storage yaitu biaya penimbunan barang di pelabuhan selama dari barang Tiba sampi barang di keluarkan, Saya sarankan jika sudah terbit SPPB ( Surat Persetujuan Pengeluaran Barang ) terbit harus segera di keluarkan, karena untuk menghindari Denda Storage yang besar.
  8. 8. Biaya Lift Of yaitu biaya penurunan Container saat mengembalikan container di Depo penitipan Container.
  9. 9. Biaya Clening Container yaitu biaya pembersihan Container yang bekas di pakai import tersebut.
  10. 10. Biaya Riper Container yaitu Biaya yang di Charges oleh pihak shipping karena container yang baru digunakan import mengalami kerusakan. Biasa yang sering kena yaitu bekas import mesin atau alat berat yang merusak container pada saat pembongkaran barang import dari dalam Container.
  11. 11. Agenci Fee yaitu biaya yang di minta oleh agen shipping line atau freight forwader sebagai atas jasa keagenan di pelabuhan tujuan.
  12. 12. Pajak Import / PIB yaitu biaya pajak atas import barang yang di bayarkan oleh importer kepada Negara dalam importasi.
Dari beberapa penjelasan di atas yaitu tentang masalah biaya yang timbuk dalam import barang, maka selanjutnya akan kami jelaskan prosess Customs Clearance Import atau Inkliring tersebut sebagai berikut:

Prosess pertama membuat PIB guna untuk menentukan pembayaran pajak import dengan data acuan INVOICE, PACKING LIST, BL dan lainnya sehingga tebit Beling untuk prosess pembayaran di bank.
Press ke dua setelah pembayaran barang akan terbit penjaluran di dalam prosess importasi seperti Jalur Merah, Jalur Kuning, dan Jalur Hijau.
Prosess Tiga yaitu Penyerahan documentasi dan kelengkapan document ke Beacukai.
Prosess ke Empat yaitu Bhandel barang agar bisa dilakukan pemeriksaan barang di lokasi pemeriksaan.
Prosess ke Lima yaitu prosess pengeluaran barang dari lokasi penimbunan barang import setelah terbit SPPB. Tentunya biaya seperti DO, Storage dan lainnya.
Dari lima langkah ringkasan Prosess Customs Clearance di atas yaitu gambaran dari bagaimana prosess importasi.
Mungkin anda masih bertanya atau belum mengerti masalah Jalur Merah, Kuning, Hijau maka anda dapat bertanya atau diskusi pada ahlinya melalui Watsapp ke 081315130977


MPS Cargo | Jasa Customs Import | 081315130977 | Jasa Import Mesin Bekas Jasa Import Besi Jasa Under Name Consignee

JASA CUSTOMS CLEARANCE IMPORT VIA LAUT & UDARA




 Harga jasa Customs Clearance Import dan transportasi barang via Air & Sea Freight ( Bandara Soekarno Hatta II Cengkareng & Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta ) sebagai berikut ;


No.
BIAYA CUSTOMS CLEARANCE IMPORT LCL VIA AIR FREIGHT
(BANDARA SOEKARNO HATTA II CENGKARENG)
TARIF HARGA
1.
 Inklaring Service LCL 01 s/d 100 kgs pertama
Rp.        800.000,-
2.
 Rush Handling Charges LCL 100 kgs pertama
Rp.        500.000,-
3.
 Bahandle / PJM (Pemeriksaan Jalur Merah) LCL
Rp.        800.000,-
4.
 Trucking Jakarta area LCL 200 kgs pertama
Rp.        750.000,-
5.
 Transfer EDI + PIB per Dokumen
Rp.        150.000,-
6.
 Administrasi
Rp.        100.000,-
7.
 Materai
Rp.            6.000,-
8.
 Under Name Import
Rp.    2.000.000,-

No.
BIAYA CUSTOMS CLEARANCE IMPORT VIA SEA FREIGHT
TARIF JASA LCL
01 kg ~ 2000 kg
TARIF JASA FCL Container 20 Feet
TARIF JASA FCL Container 40 Feet
1.
 Inklaring Service
Rp.         1.000.000,-
Rp.     1.500.000,-
Rp.     1.800.000,-
2.
 Rush Handling Charges
Rp.            500.000,-
Rp.        800.000,-
Rp.        800.000,-
3.
 Bahandle / PJM (Jalur Merah)
Rp.            900.000,-
Rp.     1.200.000,-
Rp.    1.500.000,-
4.
 Trucking Jakarta Area
Rp.         1.000.000,-
Rp.     1.800.000,-
Rp.    2.200.000,-
5.
 Transfer EDI + PIB per Dokumen
Rp.            150.000,-
Rp.        150.000,-
Rp.        150.000,-
6.
 Administrasi
Rp.            100.000,-
Rp.       100.000,-
Rp.        100.000,-
7.
 Materai
Rp.                6.000,-
Rp.            6.000,-
Rp.            6.000,-
8.
 Under Name Import
Rp.        2.500.000,-
Rp.    3.000.000,-
Rp.    4.000.000,-

Keterangan:
Ø  Biaya tersebut diatas belum termasuk pajak (Bea Masuk, PPn, PPh, PPnBM) D/O fee, Sewa  gudang, Lift On/Off,  Deposit container, Demurrage , Adm Bank + PNBP dan lainnya  jika ada semua terlampir kwitansi.
Ø  Pembayaran pajak import diselesaikan terlebih dahulu oleh pemilik barang/importir setelah pembuatan PIB.
Ø  Pengurusan Customs Clearance standar 3 s/d 5 hari kerja, setelah pembayaran pajak PIB.
Ø  Biaya Transportasi barang bisa disesuaikan dengan lokasi bongkar untuk wilayah diluar Area Jakarta.
Ø  Menyediakan fasilitas Undername / Consignee untuk impor barang.
Ø  Jika ada hal atau pertanyaan, mohon menghubungi kami kembali di : 0813 1513 0977

SYARAT SYARAT KELENGKAPAN DOKUMEN DAN PROSEDUR IMPORT
Proses pengurusan custom clearance untuk pengurusan pengeluaran barang-barang impor secara umum memerlukan beberapa dokumen-dokumen dari perusahaan importir sebagai berikut:
• Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)                    • Surat Ijin Usaha Perusahaan ( SIUP )
• Angka Pengenal Impor ( API )
• Sertifikat Registrasi Pabean ( SRP )
• Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
• Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
• Nomor Pengenal Importir Khusus ( NPIK )
• Importir Terdaftar ( IT )
• Invoice / Packing List Barang Impor
• Purchasing Order ( PO) / Sales Contract
• Surat Kuasa

• Dokumen Pengiriman Barang Impor ( AWB / Bill of Lading )





                               MPS Cargo
        Customs Clearance import By Air - Sea