PT. MPS Cargo, Consolidator untuk barang-barang import resmi, legal serta perpinjaman perusahaan, (Undername Consignee ) by Air freight atau sea freight ke Indonesia.
PRODUCT AND SERVICE :1. Specialist Import Borongan ( All-In )
2. Specialist Import Undernamre
3. Specialist Handling Barang Bekas (All-In )
Pengertian dari Customs Clearance Import.
Apabila kita memasuki suatu wilayah negara secara darat,
laut / udara, kita diwajibkan melewati custom clearance, dimana barang masuk
tersebut akan melewati tahapan proses pemeriksaan.
Adalah tahapan / proses penyelesaian dan pengurusan berbagai
dokumen administrasi, biaya pajak dan hal terkait dalam proses ekspor dan impor
barang sampai dengan tahap dikeluarkannya surat persetujuan pengeluaran barang
untuk barang terkait.
Di Indonesia Istilah ini umum digunakan dalam bidang ekspor
impor. Custom clearance adalah prosedur administrasi barang yang akan diterima
dari luar negri melewati proses di Bea Cukai. Dan terdapat beberapa tahapan
yang harus dan wajib dipatuhi oleh para importir.
1.Persiapan.
Sebelum melakukan Import dari luar negeri bisa dipastikan seorang custom clearence harus berkoordinasi dengan bagian purchasing yang membeli produk tersebut.
Setelah pihak eksportir memastikan barang telah dikirim, maka sebagai custom clearance harus menanyakan kepada pihak pengirim perihal perkiraaan waktu kedatangan barang tersebut di pelabuhan. Eksportir biasanya melakukan pengiriman berkas .Di dokumen ini kita bisa melihat estimasi kedatangan, kuantitas barang yang dikirim, Jenis via pengiriman dan packagingnya
2. Koordinasi dengan Bea CukaiSetelah pihak eksportir memastikan barang telah dikirim, maka sebagai custom clearance harus menanyakan kepada pihak pengirim perihal perkiraaan waktu kedatangan barang tersebut di pelabuhan. Eksportir biasanya melakukan pengiriman berkas .Di dokumen ini kita bisa melihat estimasi kedatangan, kuantitas barang yang dikirim, Jenis via pengiriman dan packagingnya
Setelah kita mendapatkan informasi dari pihak eksportir, lakukanlah koordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk memberitahukan perkiraan waktu kedatangan barang yang diimpor. Dalam hal ini mungkin pihak Bea Cukai akan segera melakukan persiapan untuk menentukan di blok mana kiriman tersebut akan di bongkar.
3. Koordinasi dengan pihak forwarder
Jika perusahaan bukan perusahaan logistik atau pengiriman, ada baiknya kita segera berkoordinasi dengan pihak forwarder untuk membeli jasa pengangkutan barang dari pelabuhan ke tempat perusahaan kita berada. Dalam hal ini pengangkutan barang dilakukan setelah dilakukan pengecekan secara detail di Bea Cukai.
4. Pengecekan
Setelah barang tiba, akan dilakukan proses pengecekan oleh pihak Bea Cukai, ditemani oleh salah satu utusan dari perusahaan kita, untuk menentukan kriteria material tersebut, apakah bebas pajak, apakah kena pajak, apakah sesuai dengan surat jalan apakah tidak.
5. Gudang
Setelah melakukan pengecekan, tentunya harus segera ditentukan kapan barang tersebut akan diambil atau dilanjutkan oleh forwarder ke perusahaan kita karena jika tidak, barang akan disimpan di pelabuhan atas nama Bea Cukai dan kita wajib membayar biaya storage/gudang (penyimpanan). Maka dari itu kinerja yang cepat dibutuhkan dalam menjadi jasa custom clearance.
6. Pengambilan
Setelah semua dokumen selesai kita harus segera berkoordinasi dengan pihak forwarder yang telah kita tentukan sebelumnya. Setelah hal ini dilakukan kita hanya tinggal berkoordinasi dengan pihak forwarder tersebut, terkait dengan kapan perkiraan material akan sampai ke tempat yang telah kita tentukan.
Seorang custom clearance dipastikan harus memiliki kemampuan dan pengetahuan tentang ekspor impor, akan sangat baik lagi jika anda memang memiliki pengetahuan tentang logistik karena pengetahuan mengenai hal ini memang sangat dibutuhkan.Tentunya tahapan ini masih sangat sederhana, masih banyak lagi prosedur tahapan/pengurusan custom clearance, yang berlaku di Indonesia.