JASA CUSTOMS CLEARANCE IMPORT UNDERNAME Telp : 0813-1513-0977 Specialis Customs

TARIF CARGO HARGA MURAH JASA IMPORT UNDERNAME BORONGAN CUSTOMS CLEARANCE

JASA PENGURUSAN BARANG IMPORT DI PABEAN JASA IMPORT BORONGAN JASA IMPORT MESIN BEKAS JASA UNDER NAME CONSIGNEE

MPS Cargo, Kami berpengalaman dalam hal pengurusan kegiatan Customs Clearance di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara dan Bandara Soekarno Hatta International untuk kegiatan Import dimana kami sangat memahami dan mengetahui segala peraturan tentang Kepabeanan di Indonesia.
SYARAT SYARAT KELENGKAPAN DOKUMEN DAN PROSEDUR IMPORT
Proses pengurusan custom clearance untuk pengurusan pengeluaran barang-barang impor secara umum memerlukan beberapa dokumen-dokumen dari perusahaan importir sebagai berikut:
• Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
• Surat Ijin Usaha Perusahaan ( SIUP )
• Angka Pengenal Impor ( API )
• Sertifikat Registrasi Pabean ( SRP )
• Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
• Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
• Nomor Pengenal Importir Khusus ( NPIK )
• Importir Terdaftar ( IT )
• Invoice / Packing List Barang Impor
• Purchasing Order ( PO) / Sales Contract
• Surat Kuasa
• Dokumen Pengiriman Barang Impor ( AWB / Bill of Lading )

Prosedur Customs Clearance di Indonesia


TATA CARA IMPORT MESIN BEKAS. 
Bagi perusahaan awam munkin bisa dikatakan sangat susah, karena kebanyakan yang melakukan import bukan perusahaan yang memang sering meng import mesin bekas, karena kemungkinan perusahaan tersebut meng import mesin bekas hanya untuk kebutuhan perusahaan tersebut, sehingga kurang memahami alur dan prosessnya. 
Untuk melakukan kegiatan Import mesin bekas sebenarnya sangat mudah, jika mengetahui Alur dan melengkapi perijinan importnya, PT. MPS Cargo sangat paham dan berpengalaman dalam kegiatan IMPOR MESIN BEKAS, Dari Mesin Pabrik, Mesin ANGKUTAN, sampai Alat Berat.
Untuk Import Mesin Bekas dibutuhkan Legalitas Import berupa API-P, IUI, Rekondisi jika untuk di perdagangkan, dipakai untuk pengurusan PI Mesin Bekas ( Persetujuan Import ) yang diterbitkan dinas Perdagangan Pusat di Jakarta. Apabila perusahaan tersebut sudah memiliki PI Mesin bekas dan HS sesuai dengan kategori mesin yang akan di import, maka sebelum barang di berangkatkan dari Negara asal harus dilakukan Inspeksi yang dilakukan oleh KSO guna untuk penerbitan LS.  
Apabila ada rencana Import Mesin Bekas agar tidak terjadi masala seperti barang tertahan di kawasan Customs akibat kurangnya legalitas Import Mesin Bekas dan Untuk menghindari agar tidak terjadi hal tersebut, dapat menghubungi kami di : 081315130977.