custom
clearance :
Pengertian
custom clearance adalah penyelesaian dan pengurusan berbagai dokumen
administrasi, biaya pajak
dan hal terkait lainnya atas suatu barang ekspor ataupun barang impor sampai
dengan tahap dikeluarkannya
surat persetujuan untuk mengeluarkan barang tersebut.
adalah
sebuah proses administrasi pengeluaran atau pengiriman barang dari
atau ke
pelabuhan rnuat atau pelabuahan bongkar.
Pengertian
Custom Clearance Staff Adalah pegawai yang memeriksa dokumen, melakukan perhitungan biaya pajak
dan mengurus pengeluaran barang. Customs
clearance di Indonesia biasa dikenal dengan prosedur penerimaan barang impor.
Istilah ini umum
digunakan dalam bidang ekspor dan impor. Customs clearance adalah prosedur
administrasi barang yang
akan diterima dari luar negeri melewati proses di bea cukai. Prosedur ini akan
dikenakan pajak oleh
bea cukai dan pajak lain kecuali jika secara hukum barang yang akan diterima
tersebut dibebaskan
dari pajak Bea Cukai. Untuk dapat mengimpor sebuah barang, ada beberapa
prosedur yang wajib
ditaati oleh para importir.
barang impor
adalah sebagai berikut :
1.
Prosedur masuk sebelum izin
Kapal dari
luar negeri wajib segera dilaporkan ke Bea Cukai setelah kedatangan kapal ke
pelabuhan di Indonesia.
Seluruh barang yang diangkut oleh kapal akan diperiksa oleh Bea Cukai, dan
setelah proses
selesai
barang dapat dibongkar di dermaga resmi.
2.
Pemberitahuan
Agar barang
yang telah diangkut di dalam kapal tersebut bisa langsung diajukan untuk costum
clearance, importir
memberitahukan perihal izin barang ke Bea Cukai.
3. Deklarasi
Impor
Setelah
melakukan prosedur pemberitahuan, barang kemudian dapat disimpan sementara di
gudang sementara
pelabuhan untuk kemudian importir dapat mengajukan deklarasi impor ke Bea Cukai
agar
barang bisa
dijual ke konsumen di Indonesia.
4.
Dokumentasi
Dokumentasi
dilakukan untuk mendata profil dari importir, termasuk lisensi impor serta
asuransi.
5.
Pemeriksaan Barang Impor
Dalam tahap
ini pemeriksaan menyeluruh tentang barang impor dilakukan. Pemeriksaan biasanya dilakukan
saat jam kerja.
6.
Pembayaran Bea Masuk
Importir
wajib membayar bea dan pajak untuk barang impor melalui bank devisa.
Pengeluaran
Barang Impor dari Kawasan Pabean, atau tempat lain yang diperlakukan sama
dengan TPS dengan tujuan diimpor untuk dipakai wajib diberitahukan dengan
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang disampaikan ke Kantor Pabean.
Namun
dikecualikan dari ketentuan adalah untuk :
A. Barang
Pindahan;
B. Barang
Impor Melalui Jasa Titipan;
C. Barang
Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut;
D. Barang
Kiriman Melalui Pt. (Persero) Pos Indonesia; Atau
E. Barang
Impor Pelintas Batas.
Importir wajib melakukan pembayaran PNBP atas pelayanan PIB melalui bank
devisa persepsi, pos persepsi, atau Kantor Pabean paling lambat pada saat
penyampaian PIB. Ketentuan mengenai tarif, tata cara pengenaan, dan pembayaran
PNBP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang
PNBP.
Ketentuan
atas pengeluaran Barang Impor diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur
Jenderal. PIB dibuat oleh Importir berdasarkan dokumen pelengkap pabean dan
dokumen pemesanan pita cukai dengan menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan
PDRI yang seharusnya dibayar. Dalam hal pengurusan PIB sebagaimana dimaksud pada
ayat tidak dilakukan sendiri, Importir menguasakannya kepada PPJK.
Importir wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor yang
ditetapkan oleh instansi teknis. Penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau
pembatasan dilakukan oleh:
A.
Portalindonesia National Single Window (Insw); Atau
B. Pejabat
Yang Menangani Penelitian Barang Larangan Dan/Atau Pembatasan.
PIB dilayani
setelah ketentuan larangan dan/atau pembatasan dipenuhi.
(1)
Penyampaian Pib Ke Kantor Pabean Dilakukan Untuk Setiap Pengimporan Atau Secara
Berkala Setelah Pengangkut Menyampaikan Pemberitahuan Pabean Mengenai Barang
Yang Diangkutnya (Bc.1.1), Kecuali Bagi Importir Yang Diberikan Izin Untuk
Menyampaikan Pemberitahuan Pendahuluan (Prenotification).
(2) Pib
Disampaikan Dalam Bentuk Data Elektronik Atau Tulisan Diatas Formulir.
(3) Pib
Dalam Bentuk Data Elektronik Disampaikan Melalui System Pde Kepabeanan Atau
Menggunakan Media Penyimpan Data Elektronik.
(4)
Penyampaian Pib Ke Kantor Pabean Yang Telah Menerapkan Sistem Pde Kepabeanan
Dilakukan Melalui Sistem Pde Kepabeanan.
(5) Pib,
Dokumen Pelengkap Pabean Dan Bukti Pembayaran Bea Masuk, Cukai Dan Pdri
Disampaikan Kepada Pejabat Di Kantor Pabean Tempat Pengeluaran Barang.
(6) Dalam
Hal Barang Impor Berupa Barang Kena Cukai (Bkc) Yang Pelunasan Cukainya Dengan
Cara Pelekatan Pita Cukai, Selain Bukti Pembayaran Bea Masuk, Ppnbm, Pph, Dan
Pnbp, Dokumen Pemesanan Pita Cukai Disampaikan Kepada Pejabat Di Kantor Pabean
Tempat Pengeluaran Barang.
(7)
Ketentuan Mengenai Penyampaian Pib Secara Berkala Diatur Tersendiri Dengan
Peraturan Direktur Jenderal.
Untuk PIB
yang disampaikan melalui sistem PDE Kepabeanan, PIB, dokumen pelengkap pabean,
dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, PDRI, PNBP, dan dokumen pemesanan pita
cukai harus disampaikan
kepada
Pejabat di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang dalam jangka waktu :
A. 3 (Tiga)
Hari Kerja Setelah Tanggal Surat Pemberitahuan Jalur Merah (Spjm) Untuk Jalur
Merah,
B. 3 (Tiga)
Hari Kerja Setelah Tanggal Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (Spjk) Untuk Jalur
Kuning,
C. 3 (Tiga)
Hari Kerja Setelah Tanggal Sppb Untuk Jalur Hijau, Dan
D. 5 (Lima)
Hari Kerja Setelah Tanggal Sppb Untuk Jalur Mita Prioritas Dan Jalur Mita Non
Prioritas.
Dikecualikan
dari penyampaian hasil cetak PIB dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, PDRI,
PNBP, dan dokumen pemesanan pita cukai terhadap MITA Prioritas dan MITA Non
Prioritas. Apabila ketentuan tidak dipenuhi, penyampaian PIB berikutnya oleh
Importir yang bersangkutan tidak dilayani sampai dipenuhinya ketentuan ketentuan.
Importir
dapat melakukan perubahan atas kesalahan data PIB dengan mengajukan permohonan
kepada Kepala Kantor Pabean. Ketentuan lebih lanjut tentang perubahan atas
kesalahan data PIB diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI
Pembayaran bea masuk dan PDRI dilakukan dengan cara: a. pembayaran tunai; atau b. pembayaran berkala. Pembayaran berkala dapat dilakukan oleh MITA Prioritas dan Importir yang diberikan kemudahan PIB berkala. Dalam hal pembayaran dilakukan secara tunai, Importir melakukan pembayaran bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI, sebelum menyampaikan PIB ke Kantor Pabean. Pembayaran bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI dilakukan di Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi. Khusus terhadap importasi di Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan, pembayaran bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI dilakukan di Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi yang terhubung dengan sistem PDE Kepabeanan. Pembayaran secara tunai dilakukan dengan menggunakan SSPCP. SSPCP yang disampaikan ke Kantor Pabean harus mencantumkan Nomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor Transaksi Pos (NTP) dan/atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). NTB/NTP dan/atau NTPN atas PIB yang didaftarkan di Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan disampaikan secara elektronik oleh Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi ke Kantor Pabean.
Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI
Pembayaran bea masuk dan PDRI dilakukan dengan cara: a. pembayaran tunai; atau b. pembayaran berkala. Pembayaran berkala dapat dilakukan oleh MITA Prioritas dan Importir yang diberikan kemudahan PIB berkala. Dalam hal pembayaran dilakukan secara tunai, Importir melakukan pembayaran bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI, sebelum menyampaikan PIB ke Kantor Pabean. Pembayaran bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI dilakukan di Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi. Khusus terhadap importasi di Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan, pembayaran bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI dilakukan di Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi yang terhubung dengan sistem PDE Kepabeanan. Pembayaran secara tunai dilakukan dengan menggunakan SSPCP. SSPCP yang disampaikan ke Kantor Pabean harus mencantumkan Nomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor Transaksi Pos (NTP) dan/atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). NTB/NTP dan/atau NTPN atas PIB yang didaftarkan di Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan disampaikan secara elektronik oleh Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi ke Kantor Pabean.
Nilai Pabean
untuk penghitungan bea masuk dan PDRI adalah nilai transaksi dari barang yang
bersangkutan. (2) Dalam hal Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi, nilai pabean ditentukan
secara hierarki berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi
barang serupa, metode deduksi, metode komputasi atau tata cara yang wajar dan
konsisten. (3) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dihitung berdasarkan Cost Insurance Freight (CIF). (4) Ketentuan mengenai tata
cara penghitungan Nilai Pabean diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur
Jenderal.
Penetapan
NDPBM
Untuk
penghitungan bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI, dipergunakan
NDPBM yang berlaku pada saat:
a.
dilakukannya pembayaran bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI,
dalam hal PIB dengan pembayaran bea masuk, PIB berkala atau PIB penyelesaian
atas barangbarang yang mendapat fasilitas pembebasan;
b.
diserahkan jaminan sebesar bea masuk, cukai, dan PDRI, dalam hal PIB dengan
penyerahan jaminan; atau;
c. PIB
mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean, dalam hal PIB dengan mendapatkan
pembebasan bea masuk atau PIB dengan pembayaran berkala.
Nilai tukar
mata uang yang dipergunakan sebagai NDPBM ditetapkan sesuai dengan Keputusan
Menteri Keuangan yang diterbitkan secara berkala. Dalam hal nilai tukar mata
uang yang dipergunakan sebagai NDPBM tidak tercantum dalam keputusan Menteri
Keuangan, nilai tukar yang dipergunakan sebagai NDPBM adalah nilai tukar spot
harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar
Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya.
Klasifikasi
dan Pembebanan Barang Impor
Klasifikasi
dan pembebanan barang impor untuk penghitungan bea masuk dan PDRI berpedoman
pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI). Dalam hal terjadi perubahan
ketentuan di bidang impor yang berakibat pembebanan yang berbeda dengan BTBMI
maka berlaku ketentuan perubahan dimaksud. Klasifikasi dan pembebanan barang
impor berlaku ketentuan pada saat PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor
Pabean.
Penghitungan
Bea Masuk, Cukai, dan PDRI
Bea masuk
yang harus dibayar dihitung dengan cara sebagai berikut:
a. Untuk
tarif advalorum, bea masuk = nilai pabean X NDPBM X pembebanan bea masuk; atau
b. Untuk
tarif spesifik, bea masuk = jumlah satuan barang X pembebanan bea masuk
per-satuan barang.
PPN, PPnBM,
dan PPh yang seharusnya dibayar dihitung dengan cara sebagai berikut:
a. PPN = %
PPN x (nilai pabean + bea masuk + cukai);
b. PPnBM = %
PPnBM x (nilai pabean + bea masuk + cukai); dan
c. PPh = %
PPh x (nilai pabean + bea masuk + cukai)
Bea Masuk
sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah bea masuk yang dibayar,
ditangguhkan dan/atau ditanggung pemerintah.
Bea masuk,
cukai, dan PDRI dihitung untuk setiap jenis barang impor yang tercantum dalam
PIB dan dibulatkan dalam ribuan Rupiah penuh untuk satu PIB.
Pemeriksaan
Pabean
Pemeriksaan
Pabean Secara Selektif dilakukan terhadap Barang Impor yang telah diajukan PIB
dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
Pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
Dalam rangka
pemeriksaan pabean secara selektif ditetapkan jalur pengeluaran Barang Impor,
yaitu:
a. Jalur
Merah;
b. Jalur
Kuning;
c. Jalur
Hijau;
d. Jalur
MITA Non-Prioritas; dan
e. Jalur MITA
Prioritas.
Terhadap
Barang Impor yang merupakan:
a. barang
ekspor yang diimpor kembali;
b. barang
yang terkena pemeriksaan acak; atau
c. barang
impor tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, yang pengeluarannya ditetapkan
melalui jalur MITA Non Prioritas, diterbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan
Fisik (SPPF) yang merupakan izin untuk dilakukan pemeriksaan fisik di tempat
Importir.
Dalam hal
jalur pengeluaran Barang Impor ditetapkan Jalur Kuning dan diperlukan
pemeriksaan laboratorium, Importir wajib menyiapkan barangnya untuk pengambilan
contoh. Jalur Kuning dapat dilakukan pemeriksaan fisik melalui mekanisme NHI
berdasarkan informasi dari Pejabat pemeriksa dokumen.
Importir
yang barang impornya ditetapkan jalur merah wajib : a. menyerahkan hardcopy
PIB, dokumen pelengkap pabean, dan SSPCP, dalam hal PIB disampaikan dengan
menggunakan sistem PDE Kepabeanan; b. menyiapkan barang untuk diperiksa; dan c.
hadir dalam pemeriksaan fisik, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari
kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).
Dalam hal Importir tidak memenuhi ketentuan
tersebut maka dapat dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat atas risiko dan
biaya Importir. Atas permintaan Importir atau kuasanya, jangka waktu itu dapat
diberikan perpanjangan apabila yang bersangkutan dapat memberikan alasan
tentang penyebab tidak bisa dilakukannya pemeriksaan fisik. Untuk pelaksanaan.
pemeriksaan
fisik pengusaha TPS wajib memberikan bantuan teknis yang diperlukan atas beban
biaya Importir.
Pemeriksaan
fisik barang harus dimulai paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal
SPJM atau SPPF. Importir atau kuasanya menyampaikan kesiapan dimulainya
pemeriksaan fisik barang kepada Pejabat. Ketentuan mengenai tata cara
pemeriksaan fisik barang impor diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur
Jenderal.
Untuk Kantor
Pabean yang mengoperasikan pemindai peti kemas, pemeriksaan fisik barang dapat
dilakukan dengan menggunakan pemindai peti kemas. Pemeriksaan dengan
menggunakan pemindai peti kemas dilakukan terhadap:
a. barang
yang pengeluarannya ditetapkan jalur hijau dan terkena pemeriksaan acak melalui
pemindai peti kemas;
b. barang
yang pengeluarannya ditetapkan jalur merah namun hanya terdiri dari satu jenis
(satu pos tarif);
c. barang
impor dalam refrigerated container yang berdasarkan pertimbangan dari Pejabat
yang menangani pelayanan pabean dapat diperiksa dengan pemindai;
d. barang
yang berisiko tinggi berdasarkan hasil analisis intelijen;
e. barang
peka udara; atau
f. barang
lainnya yang berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang
ditunjuk dapat dilakukan pemeriksaan melalui pemindai peti kemas.
Dikecualikan
dari pemeriksaan melalui pemindai peti kemas terhadap: a. barang impor peka
cahaya; b. barang impor yang mengandung zat radioaktif; atau c. barang impor
lainnya yang karena sifatnya dapat menjadi rusak apabila dilakukan pemindaian.
Untuk
mendapatkan keakuratan identifikasi Barang Impor, Pejabat pemeriksa dokumen
dapat memerintahkan untuk dilakukan uji laboratorium. Terhadap uji laboratorium
dilakukan di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang dikenakan PNBP.
Penelitian
Tarif dan Nilai Pabean
Untuk
pemenuhan hak keuangan negara dan ketentuan impor yang berlaku, Pejabat
melakukan penelitian terhadap tarif dan nilai pabean yang diberitahukan.
Penelitian diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak tanggal pendaftaran PIB. Ketentuan mengenai tata cara penelitian tarif
dan nilai pabean diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Dalam hal
hasil penelitian mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan
PDRI, Pejabat menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP).
Terhadap SPTNP yang terbit atas PIB yang ditetapkan jalur merah atau jalur
kuning, Pejabat menerbitkan SPPB setelah:
A. Importir
Melunasi Kekurangan Bea Masuk, Cukai, Pdri, Dan/Atau Sanksi Administrasi Berupa
Denda; Atau
B. Importir
Menyerahkan Jaminan Sebesar Bea Masuk, Cukai, Pdri, Dan/Atau Sanksi
Administrasi Berupa Denda Dalam Hal Diajukan Keberatan.
Orang Dapat
Mengajukan Keberatan Secara Tertulis Atas Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat
Mengenai:
A. Tarif
Dan/Atau Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Yang Mengakibatkan
Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Dan Pdri;
B. Pengenaan
Sanksi Administrasi Berupa Denda;
C.
Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Dan Pdri Selain
Karena
Tarif Dan/Atau Nilai Pabean; Dan/Atau
D. Penetapan
Pabean Lainnya Yang Tidak Mengakibatkan Kekurangan Pembayaran.
Keberatan
Diajukan Kepada :
A. Direktur
Jenderal U.P. Kepala Kpu Bc Dalam Hal Keberatan Diajukan Di Kpu Bc;
B. Direktur
Jenderal U.P. Direktur Penerimaan Dan Peraturan Kepabeanan Dan Cukai Melalui
Kepala Kppbc Tipe Madya Atau Kepala Kppbc Dalam Hal Keberatan Diajukan Di Kppbc
Tipe Madya Atau Di Kppbc.
Orang Yang
Mengajukan Keberatan Wajib Menyerahkan Jaminan Sebesar Tagihan Kepada Negara,
Kecuali:
A. Barang
Impor Belum Dikeluarkan Dari Kawasan Pabean Sampai Dengan Keberatan Mendapat
Keputusan, Sepanjang Terhadap Importasi Barang Tersebut Belum Diterbitkan
Persetujuan Pengeluaran Oleh Pejabat;
B. Tagihan
Telah Dilunasi; Atau
C. Penetapan
Pejabat Tidak Menimbulkan Kekurangan Pembayaran.
Pengeluaran
Barang Impor
Pengeluaran
Barang Impor Untuk Dipakai Dilakukan Setelah Mendapat Persetujuan Dari Sistem
Komputer Pelayanan Atau Pejabat. Ketentuan Mengenai Tata Kerja Penyelesaian
Barang Impor Untuk Dipakai Dengan Pib Yang Disampaikan Melalui System Pde
Kepabeanan Ditetapkan Sesuai Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Ini.
Ketentuan
mengenai tata kerja penyelesaian Barang Impor untuk dipakai dengan PIB yang
disampaikan dalam bentuk media penyimpan data elektronik ditetapkan sesuai
lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini. Ketentuan mengenai tata kerja
penyelesaian Barang Impor untuk dipakai dengan PIB yang disampaikan menggunakan
tulisan di atas formulir ditetapkan sesuai lampiran III Peraturan Direktur
Jenderal ini.
Pemberitahuan
Pendahuluan (Prenotification).
Importir
dapat menyampaikan pemberitahuan pendahuluan dengan mengajukan PIB:
a. sebelum
dilakukan pembongkaran barang impor bagi Importir MITA Prioritas tanpa harus
mengajukan permohonan; atau
b. paling
cepat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal perkiraan pembongkaran barang impor
bagi Importir lainnya setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau
Pejabat yang ditunjuk.
Barang Impor
Eksep.
Apabila pada
saat pengeluaran barang impor dari kawasan pabean terdapat selisih kurang dari
jumlah yang diberitahukan dalam PIB (eksep), penyelesaian atas barang yang
kurang tersebut dilakukan dengan menggunakan PIB semula paling lama 60 (enam
puluh) hari terhitung sejak tanggal SPPB.
Impor Barang
Kena Cukai (BKC).
Importir
yang mengimpor BKC wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
(NPPBKC). Barang Impor berupa BKC wajib dilunasi cukainya sebelum diterbitkan
SPPB. Dikecualikan dari ketentuan pelunasan cukai terhadap Barang Impor berupa
BKC yang mendapat :
a.
pembebasan cukai; atau
b. fasilitas
cukai tidak dipungut.
Barang
Larangan dan/atau Pembatasan (Lartas).
Dalam hal terdapat Barang Impor yang terkena
ketentuan larangan dan/atau pembatasan diberitahukan dengan benar dalam dokumen
PIB tetapi belum memenuhi persyaratan impor, maka terhadap barang lainnya yang
tidak terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan
dalam PIB
yang bersangkutan dapat diizinkan untuk diberikan persetujuan pengeluaran
barang setelah dilakukan penelitian mendalam.
PIB yang
diajukan di Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan hanya
dapat dibatalkan dalam hal: a. salah kirim yaitu data PIB dikirim ke Kantor
Pabean lain dari Kantor Pabean tempat pengeluaran barang;dan/atau b.
penyampaian data PIB dari importasi yang sama dilakukan lebih dari satu kali.
Pembatalan PIB dilakukan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat
yang ditunjuk berdasarkan permohonan Importir.
Pengeluaran
barang impor untuk dipakai seperti yang dijelaskan di atas sesuai dengan
Perdirjen Bea dan Cukai No. P.42/BC/2008. Sedangkan barang impor untuk dipakai
yang diatur khusus dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan,
seperti :
a. impor tenaga
listrik, barang cair, atau gas melalui transmisi atau saluran pipa; atau
b.
pengeluaran Barang Impor untuk diekspor kembali.
Formulir
Yang Dipakai Dalam Kegiatan Impor Untuk Dipakai:
1. Nota
Pemberitahuan Penolakan (NPP).
2. Nota
Pemberitahuan Barang Larangan/Pembatasan (NPBL).
3. Surat
Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB).
4. SPPB
“pemindai peti kemas”.
5. Surat
Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).
6. Surat
Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK).
7. Surat
Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF).
8. Instruksi
Pemeriksaan (IP).
9. Instruksi
Pemeriksaan Fisik melalui Pemindai.
10.Laporan
Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP).
11.Berita
Acara Pemeriksaan Fisik (BAP Fisik).
MPS Cargo.
Kami siap membantu para Importir,baik Perusahaan ataupun Perorangan yang akan melakukan kegiatan import.
Untuk info lebihlanjut silahkan Hub: MR. CANTOY. 0813 1513 0977