Kami berpengalaman dalam hal pengurusan
kegiatan Customs
Clearance di Jakarta di Pelabuhan Tanjung Priok untuk kegiatan Import
dimana kami sangat memahami dan mengetahui segala peraturan tentang
Kepabeanan
di Indonesia.
SYARAT SYARAT KELENGKAPAN DOKUMEN DAN PROSEDUR IMPORT
Proses pengurusan custom clearance untuk pengurusan
pengeluaran barang-barang impor secara umum memerlukan beberapa dokumen-dokumen
dari perusahaan importir sebagai berikut:
• Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
• Surat Ijin Usaha Perusahaan ( SIUP )
• Angka Pengenal Impor ( API )
• Sertifikat Registrasi Pabean ( SRP )
• Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
• Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
• Nomor Pengenal Importir Khusus ( NPIK )
• Importir Terdaftar ( IT )
• Invoice / Packing List Barang Impor
• Purchasing Order ( PO) / Sales Contract
• Surat Kuasa
• Dokumen Pengiriman Barang Impor ( AWB / Bill of Lading )