MPS Cargo,kami berpengalaman dalam hal pengurusan kegiatan Customs
Clearance di Jakarta di Pelabuhan Tanjung Priok untuk kegiatan Import dimana kami sangat memahami dan mengetahui segala peraturan tentang Kepabeanan yang berlaku di Indonesia.
SYARAT SYARAT KELENGKAPAN DOKUMEN DAN PROSEDUR IMPORT.
Proses pengurusan custom clearance untuk pengurusan
pengeluaran barang-barang impor secara umum memerlukan beberapa dokumen-dokumen
dari perusahaan importir sebagai berikut:
• Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
• Surat Ijin Usaha Perusahaan ( SIUP )
• Sertifikat Registrasi Pabean ( SRP )
• Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
• Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
• Nomor Pengenal Importir Khusus ( NPIK )
• Importir Terdaftar ( IT )
• Invoice / Packing List Barang Impor
• Purchasing Order ( PO) / Sales Contract
• Surat Kuasa
• Dokumen Pengiriman Barang Impor ( AWB / Bill of Lading )
TATA CARA IMPORT MESIN BEKAS.
Untuk Import MESIN BEKAS bagi perusahaan awam munkin bisa
dikatakan sangat susah, karena kebanyakan yang melakukan import bukan
perusahaan yang memang sering meng import mesin bekas, karena kemungkinan
perusahaan tersebut meng impor mesin bekas hanya untuk kebutuhan perusahaan
tersebut, sehingga kurang memahami alur dan prosessnya.
Untuk melakukan kegiatan Import mesin bekas sebenarnya
sangat mudah, jika mengetahui Alur dan melengkapi perijinan importnya, PT.Muria Panah Sakti sangat paham dan berpengalaman dalam kegiatan IMPOR
MESIN BEKAS, Dari Mesin Pabrik, Mesin ANGKUTAN, sampai Alat Berat.
Untuk Import MESIN BEKAS dibutuhkan Legalitas IMPORT berupa
API P, IUI REKONDISI jika untuk di perdagangkan, dipakai untuk pengurusan PI
Mesin Bekas ( Persetujuan Import ) yang diterbitkan dinas Perdagangan Pusat di
Jakarta. Apabila perusahaan tersebut sudah memiliki PI Mesin bekas dan HS
sesuai dengan kategori mesin yang akan di import, maka sebelum barang di
berangkatkan dari Negara asal harus dilakukan Inspeksi yang dilakukan oleh KSO
guna untuk penerbitan LS.
Apabila ada rencana IMPORT MESIN BEKAS agar tidak terjadi
masala seperti barang tertahan di kawasan Customs akibat kurangnya legalitas
IMPORT MESIN BEKAS dan Untuk menghindari agar tidak terjadi hal tersebut.
CUSTOMS CLEARANCE dari berbagai macan negara kami proses yang masuk ke indonesia baik lewat pelabuhan Tanjung Priok atau Bandara Soetta II.